Warga Inhu Ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing, Saat Nginap di Wisma Oshin

    Warga Inhu Ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing, Saat Nginap di Wisma Oshin
    Diduga narkoba, warga Inhu berinisial DD ditangkap Tim Satreskoba Polres Kuansing saat berada di wisma Oshin..

    Warga Inhu Ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing, Saat Nginap di Wisma Oshin

    Kuansing, Riau - Salah seorang warga Kabupaten Inderagiri Hulu berinisial DD Alias D (34 tahun), diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing saat berada dalam sebuah kamar di Wisma Oshin, Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa (24/5/22).

    Pelaku DD ini diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu. "Berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial DD alias D (34 tahun/warga Pematangan Inhu) di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering, " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.IK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH, MH.

    Saat dilakukan penggeledahan, pada pelaku ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening, diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang berada tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap, dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 700.000, - serta 1 unit Handphone merk Oppo warna biru dongker, sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu.

    Selanjutnya Tim melakukan cek urine terhadap DD als D, dengan hasil  Positif mengandung Metamphetamine, dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap  tersangka dengan hasil Non-Reaktif, " katanya. 

    Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelas kasat narkoba.

    Barang bukti yang ikut diamankan berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening, diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3, 25 Gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000, " ujarnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku DD als D dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, " tuturnya. (Replizar)***

    Kuansing Riau
    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    Bila Selesai Mesjid Atta'Awun Dibangun Senilai...

    Artikel Berikutnya

    Apa Program Desa Yang Dilaksanakan, Plt...

    Berita terkait