Kuansing, Riau - Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, sempena peringatan Hari Bakti Lembaga Pemasyarakatan ke-58, sebanyak 210 Narapidana (Napi) kelas IIB Teluk Kuantan diusulkan memperoleh remisi khusus keagamaan Islam Tahun 2022, dari 306 Napi Kelas IIB Teluk Kuantan.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo, A.Md. IP. SH. MH melalui KPLP Aldino Octalaverta, SH. MH mengatakan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan mengusulkan sebanyak 210 Napi untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan Islam Tahun 2022, dari jumlah 306 Napi Kelas IIB Teluk Kuantan.
" Hanya tersisa 96 Narapidana tidak diusulkan, disebabkan tidak memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, " ujar Aldino, Kamis (28/4/22).
Dikatakannya, dari 210 Napi yang diusulkan memperoleh remisi, untuk pertama kalinya sebanyak 70 Napi, dan dilanjutkan sebanyak 140 Napi, " ujarnya lagi.
Aldino menambahkan, pemberian Remisi khusus keagamaan Islam berdasarkan PP 28/PP 99, sebanyak 113 Napi, sementara untuk Pidana Umum sebanyak 97 Napi.
" Dari 210 Napi tersebut, kami usulkan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 38 Napi, remisi 30 hari sebanyak 157 Napi, remisi 45 hari sebanyak 14 Napi, dan remisi 60 hari sebanyak 1 Napi, " tuturnya. (Replizar)****